𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗝𝗮𝘁𝗲𝗻𝗴 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗔𝗽𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗔𝘄𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗥𝗽7,9 𝗧𝗿𝗶𝗹𝗶𝘂𝗻
Magelang, 22 September 2025 – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya pendampingan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik korupsi yang kerap muncul di sejumlah daerah.
"Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan," kata Luthfi seusai mengikuti acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pemerintah provinsi akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian guna memberikan pendampingan hukum bagi aparatur desa, tidak hanya kepala desa, agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
"Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mendampingi aparatur negara. Sehingga nantinya dalam membangun, mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Luthfi berharap, pendampingan hukum ini mampu menekan potensi penyimpangan dan memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Dana tersebut dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
"Setiap rupiah dana desa harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata. Jangan sampai bocor untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
#virals #fyp #jangkauansemuaorang
Magelang, 22 September 2025 – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya pendampingan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik korupsi yang kerap muncul di sejumlah daerah.
"Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan," kata Luthfi seusai mengikuti acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pemerintah provinsi akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian guna memberikan pendampingan hukum bagi aparatur desa, tidak hanya kepala desa, agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
"Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mendampingi aparatur negara. Sehingga nantinya dalam membangun, mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Luthfi berharap, pendampingan hukum ini mampu menekan potensi penyimpangan dan memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Dana tersebut dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
"Setiap rupiah dana desa harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata. Jangan sampai bocor untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
#virals #fyp #jangkauansemuaorang