JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya merupakan inisiatif DPR, meski dirinya tidak menandatangani beleid tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Parlementaria, Senin (16/2/2026), Abdullah menilai pernyataan tersebut kurang tepat. Ia menegaskan bahwa proses revisi UU KPK pada 2019 tetap melibatkan pemerintah secara aktif.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat. Saat itu pemerintah mengirimkan tim untuk membahas revisi bersama DPR," ujarnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut menjelaskan, berdasarkan mekanisme konstitusional, setiap rancangan undang-undang dibahas bersama antara DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.
Terkait pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut, Abdullah menilai hal itu tidak memengaruhi keabsahan undang-undang. Ia merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tetap sah menjadi undang-undang dan berlaku setelah 30 hari sejak disahkan, meskipun tanpa tanda tangan Presiden.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, meski dilakukan saat dirinya menjabat sebagai presiden.
Pernyataan tersebut memicu respons dari sejumlah pihak di DPR, yang menilai proses legislasi revisi UU KPK saat itu merupakan hasil pembahasan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif.
#dpr #virals #fyp #jangkauansemuaorang #story