Pemprov Jateng Terbitkan Surat Edaran Resmi Program Satu Rekening Satu Pelajar‼️Apa Urgensinya?
PATINEWSCOM - JATENG, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/500/1317/2026 tentang Program Satu Rekening Satu Pelajar Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat gerakan budaya menabung serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi peserta didik sejak usia dini.
SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah atas nama Gubernur Jateng, Sumarno, pada 22 September 2026 tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi.
Langkah ini juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target inklusi keuangan nasional pada tahun 2045 yang dipatok sebesar 98%.
Poin Instruksi dan Sasaran Program Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jateng memberikan instruksi terstruktur kepada berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan:
Bupati/Walikota se-Jawa Tengah: Diminta untuk menghimbau seluruh kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Menengah Pertama (SMP) di wilayah masing-masing agar berpartisipasi aktif mewujudkan kepemilikan rekening tabungan bagi peserta didik serta mengkampanyekan Hari Indonesia Menabung.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng: Didorong untuk menggerakkan seluruh kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Tengah agar aktif mewujudkan kepemilikan rekening tabungan pelajar.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng: Diinstruksikan untuk menghimbau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar memfasilitasi kepemilikan rekening tabungan bagi seluruh siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTS), Aliyah (MA), MAK, serta para santri di Pondok Pesantren.
Peran TPAKD dan Perbankan: Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersama perbankan diminta aktif menyosialisasikan produk tabungan khusus pelajar—seperti Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB)—serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
