Kelakuan Bejat Ayah & Kakak Tiri di Pucakwangi Pati, Tega Rudapaksa Anak Perempuan Selama 2 Tahun‼️

Kelakuan Bejat Ayah & Kakak Tiri di Pucakwangi Pati, Tega Rudapaksa Anak Perempuan Selama 2 Tahun‼️ 



PATINEWS


Nasib tragis nan pilu menimpa seorang anak perempuan di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Ia menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri, yakni ayah tiri berinisial UK (50) dan kakak tiri berinisial TH (17).


Aksi bejat kedua pelaku yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati sejak Kamis (22/10/2026).


Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan secara bergantian hingga puluhan kali ketika kondisi rumah sedang sepi dan ibu kandung korban tengah bekerja di luar kota.


Berawal dari Tindakan Sang Kakak yang Direkam Ayah Tiri

Tragedi ini bermula pada Juli 2024 saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Saat itu, korban dicabuli oleh sang kakak tiri (TH). Ironisnya, ketika perbuatan tersebut kepergok oleh sang ayah tiri (UK), ia bukannya mencegah, melainkan justru merekam tindakan asusila anaknya.


"Bermula waktu korban kelas VI SD sekitar dua tahun lalu. Serakah divideo, (rekaman tersebut) dijadikan alat untuk mengintimidasi korban supaya melakukan hal tersebut kepada ayahnya. Korban diancam videonya akan disebar jika menolak melayani," beber Fuad di Mapolresta Pati, Senin (26/10/2026).


Aksi rudapaksa berantai ini terus berulang hingga terakhir kali terjadi pada 3 September 2026. Kasus ini baru terbongkar setelah korban menceritakan penderitaannya kepada sang bibi pada Rabu (21/10/2026). Mendengar kabar tersebut, ibu kandung korban bergegas pulang pada Kamis (22/10/2026) dan langsung melaporkan kedua pelaku ke Polresta Pati.


Ancaman Hukuman dan Kondisi Trauma Korban

Atas perbuatan kejinya, tersangka UK (ayah tiri) dijerat dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 12 tahun penjara. Sementara itu, TH (kakak tiri) yang pada awal kejadian masih di bawah umur, diproses hukum dengan status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).


Akibat kejadian kelam ini, korban dilaporkan mengalami trauma psikis yang sangat berat. "Kondisi korban agak terpukul. Saat ini begitu kejadian muncul, korban belum bersedia sekolah," pungkas Fuad.


#fyp #virals #jangkauan #pati


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama