Tanah Milik Desa Gadu yang Rencananya Akan Dijual Kades Akhirnya Batal, Warga Menang
Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Pati. Kepala Desa (Kades) Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Imam Sholikin, mendadak menjadi sorotan tajam publik setelah kedapatan berupaya menjual tanah milik desa (bondo desa) kepada warga desa lain atas nama pribadi. Tak hanya itu, sang Kades sempat melangkah lebih jauh dengan melaporkan belasan warganya sendiri ke pihak kepolisian atas tuduhan fitnah.
Namun, desakan dan tekanan kuat dari warga membuat Kades Gadu akhirnya ciut nyali. Ia lantas mengundang warga untuk melakukan audiensi dan dialog terbuka di Balai Desa Gadu pada Kamis (5/11/2026).
"Kami pengen warga memahami tata cara dalam menyampaikan aspirasi di depan publik. Maka dari itu, kita sebagai pelayan masyarakat terbuka di publik," ujar Imam saat audiensi.
Dalam forum yang dikawal ketat oleh aparat Polsek Gunungwungkal di bawah komando AKP Sukarno itu, Imam berdalih bahwa pelaporan terhadap 17 warganya dilakukan semata-mata untuk "memberikan edukasi" akibat kegaduhan yang terjadi. Meski demikian, ia berjanji akan segera mencabut laporan tersebut.
"Memang [melaporkan], kita menegaskan saja bahwasanya memberikan edukasi saja... Pasti dicabut karena itu warga saya," imbuhnya.
Gagal Total di BPN dan Diancam Dilapor Balik
Dialog terbuka sempat memanas ketika warga dan tokoh setempat mencecar Imam perihal rencana transaksinya menjual tanah desa seluas tertentu kepada seorang warga Desa Sampok bernama Kananto senilai Rp800 juta.
Kendati sempat berkelit beretorika mengamankan aset, fakta persidangan administratif menunjukkan rencana jahat tersebut kandas. Pasalnya, pengajuan peralihan hak atas tanah tersebut ditolak oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.
Aji, salah satu perwakilan warga yang sempat dijadikan saksi oleh kepolisian, menegaskan bahwa tindakan Kades menjual aset desa ke rekening pribadi adalah perbuatan melanggar hukum. Warga bahkan mengancam akan melaporkan balik sang Kades jika laporan terhadap 17 warga tidak benar-benar dicabut.
"Asetnya di Sampok... Apalagi itu tanah mau dijual ke rekening pribadi sudah jelas salah.
Hari ini gagal karena nggak bisa di BPN," tegas Aji. Berkat ketegasan warga dan pemasangan spanduk klaim, tanah perbatasan tersebut kini selamat dan kembali diperuntukkan bagi kegiatan desa, termasuk lelang sedekah bumi.
Dikecam Anggota DPRD Pati Eko Kuswanto
Langkah arogan Kades Gadu yang mempolisikan warganya sendiri turut memantik reaksi keras dari legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto. Sebagai sesama warga Desa Gadu, Eko turun tangan langsung mendampingi warga dalam audiensi tersebut.
Eko menilai tindakan Imam sangat tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang sepatutnya mengayomi masyarakat.
"Saya selaku warga membersamai teman-teman di lokasi tanah bondo desa yang diduga pernah mau dijual Kades... Harusnya sebagai pimpinan Kades bisa mengayomi masyarakat ketika ada masalah, bisa musyawarah, jangan langsung emosi dan melaporkan warga," kecam Eko Kuswanto.
Berkat mediasi dan pengawalan ketat wakil rakyat serta kepolisian, audiensi akhirnya ditutup secara damai. Kades Gadu resmi mencabut laporan di kepolisian, dan aset tanah desa berhasil diselamatkan untuk kepentingan bersama masyarakat Desa Gadu.
