Pati, 26 Mei 2025 – Kepolisian Resor Kota Pati secara resmi mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/IV/2025 tentang Larangan Kegiatan Sound Horeg atau Sejenisnya. Maklumat ini diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam maklumat tersebut, Kapolres Kota Pati AKBP Wahyu S.B.H., S.I.K., M.T. menegaskan bahwa masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan penggunaan sound horeg atau perangkat suara sejenis yang menghasilkan kebisingan, seperti dalam acara cek sound dan karnaval. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan warga, baik di lingkungan pemukiman maupun fasilitas umum.
Maklumat ini merujuk pada berbagai dasar hukum, di antaranya:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pengawasan Keramaian,
- KUHP Pasal 503 dan 1365 KUH Perdata tentang gangguan ketertiban dan perbuatan melawan hukum,
- Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,
- Serta komplain dari masyarakat terkait dampak kebisingan dari kegiatan sound horeg.
“Dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk tidak menggelar ataupun mengadakan kegiatan cek sound dan karnaval dengan sound horeg atau sejenisnya dalam kegiatan apapun. Jika melanggar, maka akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tulis Kapolres dalam maklumat yang ditandatangani pada Mei 2025.
Maklumat ini juga merupakan tindak lanjut dari surat kesepakatan bersama antara Muspika, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Pati.
Dengan diterbitkannya maklumat ini, diharapkan masyarakat lebih sadar dan turut menjaga kenyamanan serta ketenteraman lingkungan sekitar, khususnya dari potensi gangguan kebisingan yang meresahkan.