Aturan Baru Sound Horeg di Pati: Maksimal 16 Sub Single dan Larangan Dancer Berpakaian Seksi



PATI, PATINEWS.COM

Keresahan para pengusaha jasa sewa perangkat suara atau "sound horeg" di Kabupaten Pati akhirnya menemukan titik terang. Setelah sekian lama menjadi polemik, sebuah audiensi penting digelar pada Senin malam (2/6) di Rumah Dinas Bupati Pati, mempertemukan Paguyuban Sound Horeg dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Audiensi yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB itu menghadirkan sejumlah pejabat tinggi, antara lain Bupati Pati H. Sudewo, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, dan beberapa kepala dinas seperti DPUTR, Disporapar, serta Dinas Kesehatan. Dari pihak pengusaha, hadir Ketua Paguyuban Sound Horeg Supriyadi (Alfin Audio Kayen) bersama 34 pengusaha sound system dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati.

Masalah dan Solusi

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengakui bahwa keberadaan sound horeg selama ini memicu pro dan kontra. Selain aspek hiburan dan bisnis, dampak kebisingan menjadi perhatian utama. Untuk menghindari konflik sosial di kemudian hari, ia mengusulkan agar pengusaha sound membentuk Paguyuban Sound Karnaval, guna membedakan antara pelaku lokal dan luar daerah.

Ia juga menekankan pentingnya pengurusan perizinan resmi, dengan klasifikasi sebagai "sound karnaval" dan bukan "sound horeg", serta mematuhi batasan-batasan teknis dan etika yang disepakati.

"Apabila ada sound dari luar Pati, silakan dilaporkan ke Kapolsek untuk diteruskan ke kami," tegas AKBP Jaka Wahyudi.

Kesepakatan Bersama

Dalam audiensi tersebut, disepakati sejumlah poin penting yang kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama, antara lain:

  • Batas maksimal 16 subsingle speaker

  • Hanya satu unit truk/armada per kegiatan

  • Larangan menghadirkan penari berpakaian seksi

  • Sound system diklasifikasikan sebagai 'sound karnaval'

Langkah Lanjutan: Koperasi & Regulasi

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab Pati akan menerbitkan Surat Edaran yang mengatur regulasi penggunaan sound system berdasarkan hasil audiensi. Pemerintah juga mendukung pembentukan Koperasi Paguyuban Pengusaha Sound Karnaval Kabupaten Pati sebagai wadah resmi untuk memfasilitasi dan mengorganisir para pelaku usaha.

"Kami apresiasi kesepakatan ini dan menekankan agar penggunaan sound system tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Harkamtibmas)," ujar AKBP Jaka Wahyudi.

Audiensi ini menjadi titik balik penting dalam meredakan keresahan pelaku usaha sekaligus menjembatani kepentingan antara hiburan rakyat dan ketertiban umum di Kabupaten Pati.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama