Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan yang selama ini melekat pada anggota dewan. Pemangkasan ini mencakup tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, transportasi, hingga tunjangan perumahan. Dengan kebijakan baru tersebut, take home pay anggota DPR kini berada di angka Rp65,5 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan penghentian tunjangan perumahan efektif berlaku mulai 31 Agustus 2025. Ia juga berjanji akan lebih transparan terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh legislator Senayan.
"DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Rincian Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan data yang dibagikan, komponen gaji dan tunjangan anggota DPR terdiri atas:
1. Gaji Pokok & Tunjangan Melekat
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp289.680
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
2. Tunjangan Konstitusional
Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
Fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Hitungan Akhir
Total bruto: Rp74.210.680
Potongan pajak (PPH 15% dari tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Take home pay: Rp65.595.730
Dengan keputusan ini, gaji bersih anggota DPR mengalami penurunan dibanding sebelumnya, mengingat sejumlah tunjangan tambahan sudah resmi dihentikan.
#fyp #jangkauanluas #virals #dpr #tunjangan