Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta Per Bulan



𝗧𝘂𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗽𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘀, 𝗚𝗮𝗷𝗶 𝗔𝗻𝗴𝗴𝗼𝘁𝗮 𝗗𝗣𝗥 𝗥𝗜 𝗞𝗶𝗻𝗶 𝗥𝗽65,5 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗣𝗲𝗿 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻


 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan yang selama ini melekat pada anggota dewan. Pemangkasan ini mencakup tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, transportasi, hingga tunjangan perumahan. Dengan kebijakan baru tersebut, take home pay anggota DPR kini berada di angka Rp65,5 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan penghentian tunjangan perumahan efektif berlaku mulai 31 Agustus 2025. Ia juga berjanji akan lebih transparan terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh legislator Senayan.

"DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Rincian Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan data yang dibagikan, komponen gaji dan tunjangan anggota DPR terdiri atas:

1. Gaji Pokok & Tunjangan Melekat

Gaji pokok: Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri: Rp420.000

Tunjangan anak: Rp168.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp289.680

Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680

2. Tunjangan Konstitusional

Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000

Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

Fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000

Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000

Hitungan Akhir

Total bruto: Rp74.210.680

Potongan pajak (PPH 15% dari tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Take home pay: Rp65.595.730

Dengan keputusan ini, gaji bersih anggota DPR mengalami penurunan dibanding sebelumnya, mengingat sejumlah tunjangan tambahan sudah resmi dihentikan.

#fyp #jangkauanluas #virals #dpr #tunjangan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama