Firman Soebagyo Desak Menhut Tindak Tegas 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang di Sumatera

Firman Soebagyo Desak Menhut Tindak Tegas 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang di Sumatera

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk segera membuka identitas 12 perusahaan pengelola hutan di Sumatra Utara yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Sumatera. Firman menilai, keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada jutaan warga yang terdampak bencana hidrometeorologi dalam beberapa waktu terakhir.

Pernyataan itu disampaikan Firman menanggapi sikap Menhut yang sebelumnya enggan membeberkan nama-nama perusahaan tersebut ke publik. Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, kasus ini tidak bisa ditangani secara tertutup mengingat skala bencana yang sangat besar dan melibatkan banyak korban.

"Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik," tegas Firman, dikutip dari Parlementaria, Rabu (10/12/2025).

Firman menekankan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti perambahan hutan, pemanfaatan kawasan tanpa izin, maupun pengelolaan hutan yang tidak sesuai standar lingkungan wajib dikenai sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.

"Bencana yang telah menelan banyak korban ini harus diusut tuntas sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor kecil, tetapi harus menyentuh pihak-pihak berkekuatan besar yang terbukti berkontribusi merusak lingkungan.

Menurut Firman, langkah tegas pemerintah dalam menindak perusahaan nakal akan menjadi pembelajaran penting bagi semua pemegang izin, sekaligus memberikan keadilan bagi korban bencana.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengungkapkan temuan indikasi pelanggaran pada 12 perusahaan PBPH di Sumatra Utara. Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa tim Gakkum Kehutanan tengah memproses penindakan atas dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga menjadi pemicu bencana.

Raja Juli menambahkan bahwa pihaknya telah mencabut 18 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025. Ia memastikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, kementerian akan kembali mencabut sekitar 20 izin PBPH lainnya yang dinilai berkinerja buruk dengan total luas sekitar 750 ribu hektare.

"Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, Kementerian Kehutanan akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak," ujarnya.

Kemenhut juga berencana melakukan rasionalisasi PBPH serta moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola lingkungan dan pencegahan kerusakan hutan di masa mendatang.


Mari Bantu saudara kita:
https://sedekahgo.com/campaign/open-donasi-siaga-bencana

#donasi #fundraising #charity #donation #sumatera

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama