Tinggalkan Daerah Saat Bencana, DPR Kawal Sanksi Bupati Aceh Selatan

Tinggalkan Daerah Saat Bencana, DPR Kawal Sanksi Bupati Aceh Selatan


Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang berangkat umrah pada saat wilayahnya dilanda bencana banjir besar sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang kepala daerah. Ia menegaskan bahwa di saat kondisi darurat, pemimpin daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk tetap berada di tengah masyarakatnya.

"Di undang-undang sudah diatur bahwa setiap kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati maupun wali kota, kalau ingin meninggalkan daerahnya harus meminta izin kepada pemerintah pusat melalui Mendagri, terutama jika ke luar negeri," ujar Bahtra kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan.

Menurut Bahtra, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga soal kepantasan dan etika kepemimpinan. Ia menekankan bahwa seorang kepala daerah seharusnya berada di garis terdepan ketika masyarakat menghadapi bencana. "Di saat terjadi bencana di daerah tersebut, dari segi kepantasan seharusnya tidak dilakukan," tegasnya.

Kemendagri Siapkan Klarifikasi dan Investigasi

Komisi II DPR RI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait tindakan Mirwan MS. Bahtra menyampaikan bahwa Kemendagri memastikan Bupati Aceh Selatan telah kembali dari tanah suci dan akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

"Kemendagri akan melakukan investigasi. Jika ada pelanggaran, pasti akan diberi sanksi," ungkap Bahtra.

Dari sisi administratif, Kemendagri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Mirwan MS. Selama periode itu, ia diwajibkan mengikuti program magang dan pembinaan di Kemendagri terkait tata kelola penanganan bencana. Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Gerindra Copot Mirwan MS dari Jabatan Ketua DPC

Selain sanksi dari pemerintah, tindakan Mirwan MS juga mendapat konsekuensi dari internal Partai Gerindra. Bahtra mengungkapkan bahwa Sekjen Partai Gerindra yang juga Menteri Luar Negeri, Sugiono, telah mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

"Yang bersangkutan dipecat sebagai Ketua DPC karena dianggap melanggar sumpah dan janji sebagai kader," jelas Bahtra.

Ia menambahkan bahwa Partai Gerindra memandang kepemimpinan daerah harus berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat. "Kader Gerindra harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi ataupun golongan. Ini sering ditekankan oleh Pak Prabowo," ujarnya.

Komisi II DPR RI Akan Mengawal Penanganan Kasus

Terkait kemungkinan adanya sanksi lanjutan, Bahtra mengatakan bahwa seluruh proses akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Kemendagri. Ia memastikan Komisi II DPR RI akan mengawal penuh setiap tahapannya.

"Sanksinya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Apakah nanti masuk kategori pelanggaran berat atau ringan, Kemendagri yang akan memutuskan. Kami di Komisi II akan mengawal apa pun sanksinya," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah bencana banjir meluas di Aceh Selatan, yang menelan korban jiwa serta menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur dan permukiman. Keputusan Bupati Mirwan MS untuk meninggalkan daerah saat rakyat membutuhkan dinilai mencederai tanggung jawab kepemimpinan dan empati terhadap masyarakat terdampak.

Mari Bantu saudara kita:
https://sedekahgo.com/campaign/open-donasi-siaga-bencana

#donasi #fundraising #charity #donation #sumatera




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama