Laka Bus Kejaksaan Negeri Pati vs Honda Beat, Begini Kronologinya




Laka Bus Kejaksaan Negeri Pati vs Honda Beat, Begini Kronologinya 

Pati – PATINEWSCOM 

Respons cepat kembali ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati dalam menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di persimpangan lampu merah Margorejo, Jalan P. Sudirman, turut Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Berkat penanganan sigap petugas, korban dipastikan dalam kondisi selamat.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah bus Toyota Dyna milik Kejaksaan Negeri Pati dengan sepeda motor Honda Beat. Saat kejadian, petugas Satlantas Polresta Pati tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas (turlalin) di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk membantu kelancaran arus kendaraan.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, IPTU M. Apri Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi tepat di depan lokasi petugas melaksanakan tugas. Mengetahui adanya insiden tersebut, dirinya segera menghubungi piket unit laka lantas untuk datang ke lokasi guna membantu proses evakuasi kendaraan serta memastikan kondisi korban di rumah sakit.

"Begitu kejadian terjadi, kami langsung berkoordinasi dengan piket laka untuk penanganan cepat, termasuk evakuasi barang bukti dan pengecekan kondisi korban di rumah sakit," ujar IPTU Apri.

Selain melakukan penanganan di tempat kejadian perkara (TKP), Satlantas Polresta Pati juga memfasilitasi upaya mediasi antara pengemudi bus dan korban kecelakaan sebagai bentuk pendekatan yang humanis. Mediasi tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, suami korban, serta korban sendiri. Petugas juga memastikan korban menjalani skrining kesehatan berupa pemeriksaan rontgen guna memastikan tidak ada cedera serius pascakejadian.

Kapolresta Pati melalui Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas.

"Kami segera menerjunkan personel ke TKP untuk melakukan penanganan awal, mengamankan arus lalu lintas, serta memastikan korban mendapatkan pertolongan medis," kata Kompol Riki.

Bus Toyota Dyna diketahui dikemudikan oleh Heru Prasetyo (43), sedangkan sepeda motor Honda Beat dikendarai oleh Siti Munzaenafi (70), warga Perumda Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah selatan dan hendak berbelok ke kanan menuju arah timur atau keluar dari area Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Pati. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang datang dari arah timur menuju barat sempat berhenti karena lampu lalu lintas berwarna merah.

"Ketika bus mulai berbelok, lampu lalu lintas untuk sepeda motor berubah menjadi hijau, sehingga terjadi serempetan antara kedua kendaraan," jelas Kompol Riki.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka ringan berupa lecet pada tangan serta kaki kiri. Korban segera dievakuasi ke RS KSH Pati untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jaga, korban dinyatakan sadar dan diperbolehkan menjalani rawat jalan.

Dalam proses penyelidikan, Satlantas Polresta Pati juga meminta keterangan dari seorang saksi bernama Budi Susilo (20) untuk memperjelas kronologis kejadian. Petugas turut melakukan pengamanan dan pengolahan TKP, pengaturan arus lalu lintas, serta pengamanan barang bukti guna memastikan situasi kembali aman dan lancar.

"Seluruh rangkaian penanganan kami lakukan secara profesional agar situasi tetap tertib dan arus lalu lintas dapat kembali normal," tegas Kompol Riki.

Kasat Lantas Polresta Pati pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya saat melintasi persimpangan berlampu merah.

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kepatuhan terhadap rambu dan etika berlalu lintas sangat menentukan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya.

(Humas Polresta Pati)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama