Sidang Lanjutan Perkara Pidana H. Utomo, Keterangan Ahli UGM Dinilai Menguntungkan Terdakwa
Pati — Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 179/Pid.G/26 dengan terdakwa H. Utomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (13/1/2026). Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dari pihak terdakwa dengan menghadirkan seorang saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, menyampaikan bahwa pembuktian kali ini menghadirkan Devita Kartika Putri, S.H., LL.M., akademisi hukum pidana UGM. Ahli tersebut memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dari UGM, Magister Hukum dari Universitas Leiden, Belanda, serta saat ini tengah menempuh studi doktoral di Universitas Utrecht, Belanda.
Menurut Izzudin, pemeriksaan saksi ahli berlangsung lancar dan mengulas sejumlah isu krusial, khususnya terkait kepastian pemberlakuan hukum acara pidana dalam perkara yang tengah disidangkan. Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tunduk pada ketentuan hukum acara pidana yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, bukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menyampaikan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung yang menyatakan perkara terdakwa tetap menggunakan hukum acara pidana lama. Pernyataan tersebut memicu keberatan dari pihak terdakwa, mengingat pada sidang sebelumnya, 6 Januari 2026, kuasa hukum telah menyatakan sikap untuk berpedoman pada hukum acara pidana yang baru.
Izzudin Arsalan menyatakan keberatan tersebut telah dicatat dalam persidangan. Ia beralasan, secara normatif, hukum acara pidana baru semestinya berlaku karena pemeriksaan terdakwa belum dimulai sebelum undang-undang tersebut diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 361 huruf d. Ia juga menyinggung inkonsistensi majelis hakim yang sebelumnya menyatakan akan menggunakan hukum materiil baru, namun kemudian mencabut pernyataan tersebut.
Selain persoalan hukum acara, pemeriksaan ahli juga menyinggung kekuatan dan keabsahan alat bukti. Ahli menegaskan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh melalui cara yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana baru. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan dugaan penggunaan barang bukti yang sebelumnya telah digunakan dalam perkara pidana lain.
Situasi persidangan semakin menarik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan implikasi hukum terhadap surat dakwaan apabila pada akhirnya diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pertanyaan tersebut dinilai menunjukkan masih adanya perbedaan tafsir di internal penuntut umum terkait rezim hukum yang berlaku.
Izzudin menilai keterangan ahli pidana dari UGM justru memperkuat posisi terdakwa. Ia menyebut banyak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang secara substansial memberikan perlindungan dan keuntungan hukum bagi terdakwa, namun belum diakomodasi oleh penuntut umum.
Selain itu, ahli juga menekankan pentingnya kejelasan kedudukan hukum terdakwa, apakah sebagai subjek hukum perseorangan atau korporasi. Menurutnya, kejelasan tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
Sebagai catatan tambahan, kuasa hukum juga menyoroti diskursus menarik dalam persidangan terkait posisi hakim dalam menerapkan hukum, apakah harus lebih tunduk pada undang-undang atau pada surat edaran. Menurutnya, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan undang-undang secara jelas berada di atas surat edaran.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.