Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sistem Penanganan Korban Kecelakaan
JAKARTA – PT Jasa Raharja memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas melalui keikutsertaan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan kolaborasi antara kepolisian, rumah sakit, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan di Indonesia.
Rakernis Dokkes Polri 2026 membahas berbagai penguatan layanan kesehatan dan sistem penanganan kedaruratan, mulai dari pelayanan kesehatan kepolisian, penanganan korban bencana, hingga penguatan kapasitas rumah sakit Bhayangkara di sejumlah daerah.
Dalam forum tersebut juga dipaparkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) 2025/2026 oleh Ketua Medical Advisory Board, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Sp.FM.Subsp.E.M(K), S.H., M.Si.
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan penanganan korban kecelakaan membutuhkan kecepatan dan koordinasi yang kuat antarinstansi, terutama pada masa golden period yang sangat menentukan keselamatan korban.
“Penanganan korban kecelakaan lalu lintas membutuhkan kolaborasi yang kuat antara kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja agar korban memperoleh penanganan cepat sehingga risiko fatalitas dapat ditekan,” ujarnya.
Menurut Dewi, penguatan layanan kesehatan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keselamatan lalu lintas yang lebih baik. Karena itu, Jasa Raharja terus melakukan transformasi digital guna mempercepat proses penjaminan dan pelayanan korban kecelakaan.
Salah satu inovasi yang diperkuat adalah implementasi JR Care, sistem digital yang mendukung proses verifikasi perawatan korban kecelakaan di rumah sakit secara realtime. Melalui sistem tersebut, proses penjaminan dapat dilakukan lebih cepat sehingga rumah sakit bisa segera memberikan tindakan medis tanpa terkendala administrasi.
Selain penguatan layanan digital, Jasa Raharja juga terus mendukung peningkatan kualitas tata laksana penanganan korban kecelakaan bersama rumah sakit mitra. Salah satunya melalui pengembangan DC-FKMN-JR 2025/2026 sebagai pedoman tata laksana medis korban kecelakaan lalu lintas.
Dewi menegaskan upaya menekan fatalitas kecelakaan tidak hanya dilakukan melalui percepatan penanganan pascakecelakaan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan standar pelayanan medis, dan edukasi keselamatan kepada masyarakat.
“Sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar pelayanan kepada korban semakin cepat, tepat, dan mampu memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
