Keterlambatan pembayaran tagihan oleh pemerintah bukan tidak akan hanya menjadi sekadar persoalan administratif. Kondisi ini berpotensi menekan pelaku UMKM, menghambat rantai pasok, hingga memperlambat perputaran ekonomi di daerah. Di balik berbagai proyek pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan raya, gedung bangunan hingga pengadaan barang dan jasa, terdapat ribuan tagihan yang bergantung pada ketepatan pembayaran negara. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan masih mungkin terjadi dan menimbulkan dampak nyata di lapangan. Pelaku usaha kecil menjadi pihak yang paling rentan. Mereka harus menanggung biaya produksi di awal, sementara pembayaran dari pemerintah sering kali baru diterima melampaui batas waktu.
Kita ambil contoh sebuah usaha kecil yang harus mengeluarkan dana hingga Rp150 juta untuk pengadaan modul pelatihan. Biaya bahan baku, produksi, dan tenaga kerja dibayar di muka. Namun, pembayaran baru diterima 30 hingga 45 hari setelah seharusnya dibayarkan.
Kondisi ini tentu akan langsung menekan arus kas. Risiko yang muncul tidak kecil, mulai dari keterlambatan gaji karyawan hingga kebutuhan berutang demi menjaga operasional tetap berjalan.
Efeknya pun tidak berhenti di satu pelaku usaha. Keterlambatan pembayaran dapat memicu efek domino. Vendor menunda pembayaran ke pemasok, pemasok menahan produksi, dan pada akhirnya aktivitas ekonomi lokal melambat.
Dalam skala lebih luas, dana yang tertahan dapat mengganggu peredaran uang di daerah. Jika dalam satu wilayah terjadi keterlambatan pembayaran proyek hingga Rp50 miliar dalam satu bulan, maka jumlah tersebut praktis “stuck” dan tidak berputar di perekonomian setempat.
Situasi ini juga memengaruhi iklim pengadaan pemerintah. Ketidakpastian pembayaran membuat pelaku usaha menjadi lebih berhitung, bahkan cenderung enggan terlibat. Risikonya jelas, harga penawaran meningkat karena pelaku usaha memasukkan potensi keterlambatan ke dalam biaya, serta menurunnya jumlah peserta tender yang berdampak pada minimnya kompetisi.
Pemerintah saat ini telah memiliki sistem dan prosedur ketat dalam pembayaran tagihan yang menjadi kewajiban negara. Proses pembayaran dimulai dari penyusunan dokumen tagihan oleh satuan kerja, verifikasi internal, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Secara ketentuan berdasarkan PMK Nomor 62/2023 dan PMK Nomor 170/PMK.05/2010, penyedia wajib mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maksimal lima hari kerja setelah pekerjaan selesai. Selanjutnya, PPK memiliki waktu lima hari untuk memverifikasi dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Setelah itu, Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) melakukan pengujian dan menerbitkan SPM dalam waktu paling lama lima hari kerja. Pada tahap akhir, KPPN melakukan verifikasi secara elektronik dan menerbitkan SP2D, dengan standar layanan sekitar satu jam sejak dokumen dinyatakan lengkap dan diunggah di aplikasi SPAN.
Pemerintah juga telah mengembangkan sistem digital seperti SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) dan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) guna meningkatkan akurasi data serta meminimalkan kesalahan administratif melalui digitalisasi proses pembayaran tagihan negara. Artinya, masalah bukan semata pada sistem, melainkan pada disiplin dan kualitas pengelolaan administrasi. Keterlambatan pembayaran pemerintah tidak bisa dianggap sepele. Di tengah peran penting belanja negara dalam mendorong ekonomi, ketepatan waktu menjadi kunci.
Tanpa perbaikan menyeluruh, mulai dari perencanaan pengadaan, ketertiban administrasi, hingga peningkatan kapasitas SDM, risiko tersendatnya ekonomi daerah akan terus berulang, dengan UMKM sebagai pihak yang paling terdampak.
Oleh: PTPN Terampil KPPN Pati – Anugerah Citra May Yarningsih