Terungkap! Perempuan 35 Tahun Diduga Buang Bayi yang Ditemukan Warga Growong Kidul Juwana


Uploaded Image

Terungkap! Perempuan 35 Tahun Diduga Buang Bayi yang Ditemukan Warga Growong Kidul Juwana


PATINEWSCOM 

Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang sempat menghebohkan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana. Kurang dari lima hari sejak bayi ditemukan dalam tas belanja, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku.

Perempuan berinisial AI (35), warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, diamankan petugas pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB. Penangkapan dilakukan secara persuasif saat yang bersangkutan berada di wilayah Kecamatan Juwana.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan diterima.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu seorang warga bernama Wagini (43) menemukan tas belanja berwarna biru dongker yang mencurigakan di Jalan Kamboja Gang I, Desa Growong Kidul.

Karena penasaran, ia kemudian mengajak seorang warga lain, Tian Anggara Raharja (35), untuk memeriksa isi tas tersebut. Keduanya terkejut ketika mendapati seorang bayi laki-laki yang masih hidup dengan ari-ari masih menempel di tubuhnya.

Warga segera melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT dan menghubungi bidan desa untuk memberikan pertolongan pertama sebelum bayi dibawa ke Puskesmas Juwana.

“Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan kepada bayi ini sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian,” kata Kompol Dika.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Pati langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas AI akhirnya berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bekerja secara maksimal mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kami terus mendalami seluruh fakta untuk melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, kondisi bayi yang ditemukan warga dilaporkan dalam keadaan sehat. Berdasarkan pemeriksaan tenaga medis, bayi laki-laki tersebut memiliki berat badan 3,8 kilogram dengan panjang tubuh 50 sentimeter dan masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.

Polisi hingga kini masih mendalami motif di balik aksi pembuangan bayi tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati, termasuk aspek psikologis pelaku.

“Terkait motif pelaku melakukan perbuatan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Unit PPA. Kami meminta masyarakat bersabar karena pemeriksaan psikologis dan pendalaman motif membutuhkan waktu agar hasilnya komprehensif,” ungkap Kompol Dika.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama