Disebut Underbouw PKI, FISIP GMNI UNY Meradang & Kecam Majalah Kemenag Jatim! Tuntut Klarifikasi Segera
Publikasi sebuah majalah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur menuai protes keras dari kalangan aktivis mahasiswa. Dewan Pengurus Komisariat (DPK) FISIP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) secara tegas mengecam penyematan label underbouw Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap organisasi GMNI dalam majalah tersebut.
Perwakilan FISIP GMNI UNY, Cahaya Nada Pratama, menilai narasi yang dimuat dalam majalah tersebut merupakan bentuk penyederhanaan dan penyesatan sejarah yang sangat berbahaya, serta berpotensi memicu kesalahpahaman serius di ruang publik.
"Ini bentuk penyesatan sejarah, tanpa berdasarkan kajian akademis, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati dinamika perjalanan organisasi dan bangsa," tegas Cahaya Nada Pratama, Jumat (20/9).
Cahaya memaparkan bahwa sejak awal berdirinya pada 23 Maret 1954, GMNI merupakan organisasi kader dan perjuangan yang secara ideologis berlandaskan Marhaenisme ajaran Bung Karno serta Pancasila 1 Juni 1945. GMNI selalu tegak lurus pada komitmen kebangsaan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menyamakan GMNI dengan sayap pergerakan PKI, menurutnya, adalah sebuah kekeliruan historis yang sangat fatal. Ia mengingatkan bahwa GMNI memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta garis perjuangan yang secara prinsipil berbeda dari PKI. Bukti sejarah yang paling nyata adalah GMNI tetap eksis dan berkontribusi bagi negara pasca-peristiwa 1965, justru karena GMNI bukan bagian dari organisasi terlarang tersebut.
Merespons narasi yang dinilai menyesatkan ini, pihak FISIP GMNI UNY mendesak Kemenag Jawa Timur dan redaksi majalah terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta meralat publikasi tersebut. Mereka juga mendorong instansi pemerintah agar lebih selektif dan senantiasa berpijak pada literatur akademik sebelum memuat konten bermuatan sejarah, agar tidak mencederai muruah organisasi mahasiswa yang sah dan berbadan hukum di Indonesia.
