Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Menonjol dalam Operasi Aman Candi 2025



Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Menonjol dalam Operasi Aman Candi 2025

Pati, Jawa Tengah – Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, memimpin pengungkapan sejumlah kasus menonjol dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati. Acara yang dihadiri oleh Kabagops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan awak media ini memaparkan keberhasilan dalam Operasi Aman Candi 2025, yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Polda Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Pati menegaskan bahwa Operasi Aman Candi 2025 merupakan wujud sinergi antara Polda Jawa Tengah dan jajaran Polres untuk memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. "Kami berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas dan iklim investasi yang kondusif di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati," ujarnya.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah sebagai berikut:

  1. Kasus Premanisme yang Mengganggu Investasi
    Tim Polresta Pati berhasil menangkap AZ alias RN (43), pelaku pemerasan terhadap vendor pabrik PT HWI di Kecamatan Batangan. Barang bukti berupa uang Rp2.500.000 dan ponsel Oppo A12 diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

  2. Kasus Kepemilikan Senjata Tajam dan Tawuran
    Polisi berhasil menangkap DAP (18) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek dalam aksi tawuran antar pemuda di Desa Cengkal Sewu. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

  3. Pembalakan Liar di Hutan Pati
    Tersangka MCH (53) diamankan atas tuduhan pembalakan liar di kawasan hutan petak 158 A RPH Pesucen BKPH Regaloh KPH Pati. Barang bukti yang ditemukan meliputi truk, kayu jati gelondongan, dan alat pemotong. MCH dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

  4. Kasus Pencurian di Homestay Tentrem 3
    ES alias HF (54) ditangkap setelah mencuri uang tunai, kalung emas, ponsel, dan sepeda motor milik Saudari Saudah. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolresta Pati menutup konferensi pers dengan mengingatkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Polresta Pati, serta dukungan masyarakat. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama