15 Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen, UNU Blitar Nonaktifkan Terduga Pelaku
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Blitar atau UNU Blitar menyita perhatian publik. Belasan mahasiswi mengaku menjadi korban tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan dosen tersebut saat proses perkuliahan hingga kegiatan bimbingan tugas.
Para korban menyebut dugaan pelecehan dilakukan secara verbal maupun nonverbal. Peristiwa itu disebut terjadi di ruang kelas hingga saat kegiatan bimbingan mata kuliah di rumah terduga pelaku.
Informasi yang beredar menyebut oknum dosen tersebut sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa dan sempat tidak diperkenankan mengajar. Namun setelah kembali aktif mengajar, dugaan tindakan pelecehan kembali mencuat.
Pihak kampus kini mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari aktivitas mengajar sambil menunggu proses pemeriksaan internal.
Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan institusi sekaligus menjaga independensi proses pemeriksaan.
“Sebagai bentuk ketegasan institusi sekaligus untuk menjaga independensi pemeriksaan, BPP UNU Blitar memutuskan menonaktifkan sementara terduga pelaku,” ujarnya.
Rudi membenarkan pihak universitas sedang menangani kasus tersebut. Hingga saat ini, disebut baru satu korban yang secara resmi melapor dengan melampirkan barang bukti berupa percakapan WhatsApp.
Menurutnya, universitas berkomitmen menangani kasus dugaan kekerasan seksual dengan mengedepankan perlindungan terhadap mahasiswa, integritas akademik, serta pembenahan tata kelola kampus.
“Langkah ini merupakan keputusan administratif dan etik untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi maupun konflik kepentingan,” jelas Rudiyanto.
Pihak kampus juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan.
UNU Blitar memastikan apabila terduga pelaku terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti, maka hak pihak yang diperiksa akan dipulihkan sesuai prosedur.
#fyp #virals #jangkauan #blitar #mahasiswi
