Tanpa Antre! SIGNAL KIOSK Hadirkan Layanan Samsat Mandiri, Cepat, dan Modern

Tanpa Antre! SIGNAL KIOSK Hadirkan Layanan Samsat Mandiri, Cepat, dan Modern



Jakarta, 4 Juni 2025 — Inovasi layanan publik terus dikembangkan demi menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Nasional meluncurkan SIGNAL KIOSK, sebuah fasilitas Anjungan Mandiri yang memungkinkan wajib pajak mengurus pengesahan STNK, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara mandiri tanpa antre.


Kehadiran SIGNAL KIOSK merupakan bagian dari komitmen transformasi digital di sektor pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Fasilitas ini pertama kali tersedia di kantor Jasa Raharja yang berlokasi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, dan akan diperluas ke berbagai kota besar di Indonesia.


Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan pentingnya layanan publik yang adaptif dan efisien.


> “Pelayanan publik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. SIGNAL KIOSK adalah wujud nyata inovasi layanan yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keamanan,” jelasnya.




Melalui SIGNAL KIOSK, masyarakat dapat:


Mengecek tagihan pajak kendaraan


Melakukan verifikasi identitas via e-KTP dan biometrik


Registrasi akun SIGNAL


Menyelesaikan pembayaran melalui QRIS, kartu debit, atau transfer bank



Semua proses tersebut dapat dilakukan dalam satu perangkat, tanpa perlu antre atau berpindah tempat.


Sebagai bentuk sosialisasi, Jasa Raharja mengajak warga Jakarta Selatan—terutama di sekitar kawasan Kuningan—untuk memanfaatkan SIGNAL KIOSK sebagai alternatif praktis dalam pembayaran pajak kendaraan.


Langkah ini menunjukkan keseriusan Tim Pembina Samsat dalam memperkuat sinergi antarinstansi, sekaligus membangun sistem layanan publik yang modern, inklusif, dan berbasis teknologi. Harapannya, fasilitas ini tak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban tahunannya.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama