Istri Boss Summarecon Larang Karyawannya Selingkuh, Masuk Pasal Korupsi


Istri Boss Summarecon Larang Karyawannya Selingkuh, Masuk Pasal Korupsi

Summarecon Agung Tbk menetapkan aturan internal yang melarang karyawannya melakukan perselingkuhan, baik dengan sesama pegawai maupun dengan pihak di luar perusahaan.

Kebijakan tersebut digagas oleh Komisaris perusahaan, Liliawati Rahardjo, dan berlaku untuk seluruh jajaran di lingkungan perusahaan.

Menariknya, aturan mengenai perselingkuhan ini dimasukkan dalam Pasal 41 yang membahas tentang korupsi dalam regulasi internal perusahaan. Liliawati menilai bahwa perselingkuhan memiliki dampak yang serupa dengan praktik korupsi.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi "mengorupsi" waktu dan sumber daya perusahaan, termasuk penggunaan uang yang tidak semestinya.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena pendekatannya yang tidak biasa, dengan mengaitkan aspek moral personal dengan tata kelola perusahaan. Langkah tersebut juga dinilai sebagai upaya perusahaan dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta etika kerja di lingkungan internal.

Dengan adanya aturan ini, Summarecon menegaskan komitmennya untuk menciptakan budaya kerja yang sehat, disiplin, dan bertanggung jawab, tidak hanya dalam aspek pekerjaan, tetapi juga dalam perilaku individu karyawan.
 
#lebaran #hariraya #mudik #idulfitri #fyp

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama